Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat
Pelayanan kenaikan pangkat ASN baik kenaikan pangkat reguler maupun kenaikan pangkat khusus (luar biasa).
Persyaratan
- SK Pangambilan Oath/sumpah PNS
- Pangkat terakhir minimal telah dipenuhi masa kerja
- Penilaian SKP 2 tahun terakhir
- Surat keterangan bebas disiplin
- Copy ijazah terakhir yang dipersyaratkan
- Surat pernyataan tidak sedang diproses/masih menunggu
Prosedur
- 1 Pemohon mengunduh formulir dan melengkapi persyaratan
- 2 Dokumen diserahkan ke bagian mutasi kepegawaian
- 3 Verifikasi berkas oleh petugas
- 4 Pengesahan oleh Kepala BKPSDM
- 5 Penerbitan SK kenaikan pangkat
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kami.
Hubungi Kami