Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat

Pelayanan kenaikan pangkat ASN baik kenaikan pangkat reguler maupun kenaikan pangkat khusus (luar biasa).

Persyaratan

  1. SK Pangambilan Oath/sumpah PNS
  2. Pangkat terakhir minimal telah dipenuhi masa kerja
  3. Penilaian SKP 2 tahun terakhir
  4. Surat keterangan bebas disiplin
  5. Copy ijazah terakhir yang dipersyaratkan
  6. Surat pernyataan tidak sedang diproses/masih menunggu

Prosedur

  1. 1 Pemohon mengunduh formulir dan melengkapi persyaratan
  2. 2 Dokumen diserahkan ke bagian mutasi kepegawaian
  3. 3 Verifikasi berkas oleh petugas
  4. 4 Pengesahan oleh Kepala BKPSDM
  5. 5 Penerbitan SK kenaikan pangkat

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kami.

Hubungi Kami