Mutasi & Rotasi
Mutasi & Rotasi
Pelayanan permohonan pemindahan (mutasi) antar unit kerja, instansi, dan daerah dalam rangka karier ASN.
Persyaratan
- Surat permohonan pemindahan yang ditandatangani
- Surat keterangan dari instansi asal
- Copy SK PNS dan SK jabatan terakhir
- Copy penilaian kinerja 2 tahun terakhir
- Copy SK suami/istri (bila diperlukan)
Prosedur
- 1 Mengajukan permohonan tertulis ke instansi asal
- 2 Instansi asal menerbitkan surat keterangan
- 3 Berkas lengkap diserahkan ke BKPSDM
- 4 Pemrosesan dan koordinasi antar instansi
- 5 Penerbitan SK pemindahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kami.
Hubungi Kami