Mutasi & Rotasi

Mutasi & Rotasi

Pelayanan permohonan pemindahan (mutasi) antar unit kerja, instansi, dan daerah dalam rangka karier ASN.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pemindahan yang ditandatangani
  2. Surat keterangan dari instansi asal
  3. Copy SK PNS dan SK jabatan terakhir
  4. Copy penilaian kinerja 2 tahun terakhir
  5. Copy SK suami/istri (bila diperlukan)

Prosedur

  1. 1 Mengajukan permohonan tertulis ke instansi asal
  2. 2 Instansi asal menerbitkan surat keterangan
  3. 3 Berkas lengkap diserahkan ke BKPSDM
  4. 4 Pemrosesan dan koordinasi antar instansi
  5. 5 Penerbitan SK pemindahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kami.

Hubungi Kami