Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Pelaksanaan manajemen ASN meliputi pengadaan, mutasi, promosi, dan pemberhentian.
- Pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan.
- Pembinaan disiplin dan kesejahteraan ASN.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan kepegawaian.