Pemberhentian & Pensiun

Pemberhentian & Pensiun

Pelayanan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan lainnya.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pemberhentian
  2. Copy SK PNS dan SK jabatan terakhir
  3. Copy Kartu Keluarga
  4. Copy ijazah terakhir
  5. Pas foto terbaru 3x4 (2 lembar)

Prosedur

  1. 1 Mengajukan permohonan pemberhentian
  2. 2 Verifikasi masa kerja dan status kepegawaian
  3. 3 Penerbitan SK pemberhentian dengan hormat
  4. 4 Pengurusan hak kepesiunan ke Taspen/BPJS
  5. 5 Penyerahan dokumen pensiun

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kami.

Hubungi Kami