Pemberhentian & Pensiun
Pemberhentian & Pensiun
Pelayanan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan lainnya.
Persyaratan
- Surat permohonan pemberhentian
- Copy SK PNS dan SK jabatan terakhir
- Copy Kartu Keluarga
- Copy ijazah terakhir
- Pas foto terbaru 3x4 (2 lembar)
Prosedur
- 1 Mengajukan permohonan pemberhentian
- 2 Verifikasi masa kerja dan status kepegawaian
- 3 Penerbitan SK pemberhentian dengan hormat
- 4 Pengurusan hak kepesiunan ke Taspen/BPJS
- 5 Penyerahan dokumen pensiun
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan hubungi kami.
Hubungi Kami